Tingkatkanlah motivasi belajar anda, agar anda bisa mengerjakan tugas-tugas pekerjaan anda dengan mudah.------------------- tidak ada yang bisa anda raih jika anda tidak mau belajar. Jika ada bayi yang tidak mau belajar bicara, maka ia tak akan bisa berbicara. --------------- belajar adalah investasi tercerdas yang bisa anda lakukan. Karena investasi anda akan kembali dengan jumlah yang ratusan bahkan ribuan kali lebih besar dari sebelumnya. ------------------- Mungkin saja anda mengalami kesulitan saat belajar, tapi anda akan menerima kemudahan setelah anda memahami dan menerapkan apa yang anda telah pelajari tadi.

TATA TERTIB


TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP BUDHIDAYA DKI JAKARTA

I.                   HAK,,KEWAJIBAN DAN LARANGAN UNTUK PESERTA DIDIK.
A.     HAK PESERTA DIDIK
1.      Berhak mendapat  pendidikan dan pengajaran
2.      Berhak menggunakan fasilitas yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar
3.      Berhak mendapatkan penghargaan  jika berprestasi dalam bidang akademis/non-akademis dan sosial kemasyarakatan.

B.     KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1.      Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, menghormati agama yang dianut orang lain,mengikuti pelajaran agama yang dianutnya secara tertib di sekolah.
2.      Menghormati kedua orang tua,bapak dan ibu guru,karyawan dan sesama peserta didik di baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
3.      Menjungjung tinggi nilai-nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.      Memelihara hubungan baik dengan sesama peserta didik,guru dan karyawan.
5.      Berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,memelihara dan menjaga nama baik sekolah,baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
6.      Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab yang diberikan oleh bapak / ibu guru.

C.     LARANGAN UNTUK PESERTA DIDIK
1.      Meninggalkan ruangan kelas pada pergantian jam pelajaran, kecuali ada alasan tertentu dengan seizing guru piket,wali kelas atau guru yang mengajar.
2.      Merokok dan atau membawa rokok ke lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
3.      Berpakaian yang bukan seragam sekolah,bersolek dan berhias yang tidak sesuai untuk peserta didik
4.      Mengenakan gelang, kalung, anting-anting dan berambut gondrong untuk peserta didik putra.
5.      Menerima tamu di lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
6.      Bermain kartu ,bertaruh dan berjudi di sekolah maupun di luar sekolah.
7.      Membawa, menyimpan memakai dan mengedarkan minuman keras, alkohol,NAPZAdan sejenisnya,baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
8.      Membawa, menyimpan dan atau  menggunakan senjata api,senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan dan petasan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
9.      Membawa,menyimpan dan atau mengedarkan buku bacaan dan media lain yang bertentangan  denga agama, susila, budaya nasional dan Pancasila
10.  Memasuki atau mengikuti organisasi atau perkumpulan yang dilarang pemerintah.
11.  Membawa handphone (HP) ,walkman dan sejenisnya .
12.  Peserta didik dilarang  membawa tip ex cair ,cat kaleng ataupun semprot dan sejenisnya di sekolah.
13.  Memalak, melawan, mengancam (dengan kata-kata atau fisik) kepada peserta didik lain, guru dan karyawan.
14.  berkelahi, bertengkar, melukai teman,mencaci maki secara perorangan,kelompok atau massal serta perbuatan yang termasuk bullying.
15.  Menghasut,menyebarkan rasa permusuhan di antara teman sehingga menimbulkan perselisihan,perkelahian atau mengganggu kemanan dan ketertiban sekolah baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
16.  Membawa makanan dan minuman kedalam kelas pada jam istitahat dan atau pada saat KBM.
17.  Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan sarana prasarana milik sekolah,baik perorangan maupun kelompok.
18.  Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
19.  Menikah selama menjadi peserta didik SMP di DKI Jakarta.


II.                ATURAN SERAGAM SEKOLAH, PENAMPILAN, KEHADIRAN DAN SANKSI PELANGGARAN

A.     SERAGAM SEKOLAH
                                   1. Hari Senin baju putih dan celana putih
                                   2. Hari Selasa dan Kamis baju putih dan celana biru
                                   3. Hari Rabu baju pramuka
                                   4. Hari Jumat Baju batik dan celana putih

B.     PENAMPILAN PESERTA DIDIK
1.      Tata rias peserta didik sederhana dan tidak berlebihan, tidak mengenakan perhiasan.
2.      Batas rambut peserta didik putra tidak melebihi leher baju, alis mata dan daun telinga serta tidak di cat.
3.      Rambut peserta didik  putri di ikat rapi dan tidak di cat.
4.      Peserta didik dilarang bertato/tindik.

C.     KEHADIRAN PADA KBM /JAM BELAJAR PESERTA DIDIK
1.      Jam belajar peserta didik di mulai:
Masuk pagi            : 07.00 s.d 13.00 WIB
2.      Setiap peserta didik harus sudah berada di sekolah se kurang kurangnya 10 menit sebelum jam pertama di mulai.
3.      Apabila peserta didik terlambat ,wajib lapor ke guru piket dan setelah di izinkan baru di perkenankan masuk mengikuti pelajaran yang sedang berlangsung,peserta didik yang terlambat lebih dari 10 (sepuluh) menit harus menunggu sampai 1 (satu) jam pelajaran selesai jika terulang sampai 3 (tiga) kali akan  di lakukan pemanggilan orang tua.
4.      Apabila seorang peserta didik tidak hadir di sekolah maka hari pertama masuk sekolah harus membawa surat keterangan yang sah,antara lain:
a.       Surat keterangan orang tua/wali karena sakit atau halangan lainnya.
b.      Surat keterangan dari dokter karena sakit lebih dari 2 hari.
5.      Apabila  peserta didik meninggalkan sekolah pada jam pelajaran ,maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah melalui guru piket.
6.      Peserta didik tidak di perkenankan meninggalkan ruang kelas selama pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru yang sedang mengajar.


D.     JENIS DAN SANKSI PELANGGARAN
Jenis Pelanggaran:
a.       Ringan: pelanggaran dengan poin 5 sampai dengan 30
b.      Sedang: pelanggaran dengan poin  31sampai dengan 80
c.       Berat: pelanggaran dengan poin 81 sampai dengan 100
Sanksi Pelanggaran:
Peserta didik yang melanggar ketentuan yang tertera pada tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       Pelanggaran Ringan    : Diberikan pembinaan pada saat kejadian oleh guru yang mengetahui terjadinya pelanggaran dengan teguran lisan dan dicatat.
b.      Pelanggaran Sedang   : Diberikan pembinaan dengan perjanjian tertulis ditanda tangani oleh orang tua dan anak di atas materai yang diketahui guru BK dan wali kelas dan kepala sekolah.
c.       Pelanggaran Berat      : Dikembalikan kepada orang tua dengan surat pernyataan pengunduran diri.

                                    Jenis-Jenis Pembinaan
a.       Pembinaan oleh Wali Kelas/ Guru Mata Pelajaran meliputi :
a.1. Catatan Kejadian
a.2. Surat Pernyataan.
a.3. Surat panggilan orang tua.
a.4. Surat Perjanjian.
a.5. Memberi sanksi
a.6. Surat rekomendasi disertai berkas-berkas,dilimpahkan pembinaan pada guru BK

b.      Pembinaan oleh guru BK meliputi :
b.1. Catatan Kejadian.
b.2. Surat pernyataan.
b.3. Surat panggilan orang tua.
b.4. Surat kunjungan rumah.
b.5. S urat perjanjian pertama.
b.6. Surat perjanjian kedua.
b.7. Memberi sanksi
b.8. Surat perjanjian disertai materai.
b.9. Surat rekomendasi disertai berkas-berkas, dilimpahkan Kepala Sekolah
untuk mengisi pernyataan pengunduran diri.



                                                                                            Ditetapkan :    di Jakarta
                                                                                           Tanggal     :    10 Juli 2017

                                                                                Kepala SMP BUDHIDAYA




                                                                                                  Maria Fely Kristiadi, A.Md.Pd
     
                 




TABEL SKOR PELANGGARAN PESERTA DIDIK SMP BUDHIDAYA
SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017

NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
1
Berpaiakan/berseragam tidak sesuai dengan tata tertib
5
2
Terlambat masuk setelah pergantian jam pelajaran, tanpa ijin  guru yang bersangkutan
5
3
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
4
Bersolek berlebihan
5
5
Rambut panjang, gondrong bagi peserta didik putra ( rambut menyentuh alis,telinga, kerah kemeja) dan atau rambut di cat
5
6
Baju/celana/topi,dasi di coret-coret
5
7
Mengganggu kegiatan belajar mengajar, baik kelas sendiri atau kelas lain
5
8
Tidak mengerjakan tugas/PR
10
9
Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru/piket
10
10
Membolos atau pulang tanpa izin guru pengajar atau piket
15
11
Merusak fasilitas sekolah
20
12
Menulis/membuat surat palsu surat keterangan dari orang tua/wali
25
13
Membawa rokok dan atau merokok di lingkungan sekolah
25
14
Melompat pagar sekolah baik masuk atau keluar sekolah
25
15
Meminta uang atau barang milik orang lain dengan memaksa /memalak(BULLY)
30
16
Berkelahi dengan sesama teman sekelas/atau di luar kelas/di luar sekolah.
40
17
Menghasut teman untuk berbuat onar
40
18
Melawan guru/karyawan secara tidak langsung
40
19
Membawa buku/majalah/CD porno dan sejenisnya
75
20
Membawa atau menggunakan HP
75
21
Mengambil/mencuri uang/barang milik orang lain
75
22
Melakukan perbuatan asusila
100
23
Berjudi dan setjenisnya
100
24
Tawuran baik sendiri maupun kelompok
100
25
Melawan guru/karyawan secara langsung
100
26
Membawa senjata tajam/senjata api, mengedarkan minuman beralkohol (minuman keras), narkoba/napza atau menggunakan nya
100
27
Mengupload foto/tulisan yang tidak mencerminkan sopan santun/asusila di media social
100
Pembinaan Berupa :
1.      Peringatan lisan
2.      Perjanjian tertulis peserta didik dengan wali kelas/staf kesiswaan bila skor telah mencapai
25 ( dua puluh lima)
3.      Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua /wali dengan wali kelas/staf  kesiswaan bila skor telah mencapai 40 ( empat puluh)
Sanksi Berupa :
1.      Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua/wali dengan waka kesiswaan bila skor mencapai 50 ( limapuluh ) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan selama 2 (dua) hari belajar di rumah.
2.      Perjanjian tertulis bermaterai peserta didik dan orang tua/wali denga waka kesiswaan bila skor mencapai 75 (tujuh puluh lima) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan selama 3 (tiga) hari belajar di rumah.
3.      Dikembalikan kepada orang tua/wali bila skor melebihi 75 (tujuh puluh lima ).
4.      Jika kedapatan membawa /menggunakan HP akan diambil pihak sekolah dan tidak dikembalikan lagi kepada orangtua peserta didik.

Jakarta, ……………………….
Orang Tua                                                                                      Peserta Didik


……………………………                                                             …………………………………
                                                      Mengetahui
                                          Kepala SMP BUDHIDAYA



                                          Maria Fely Kristiadi, A.Md.Pd
                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar