TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP BUDHIDAYA DKI JAKARTA
I.
HAK,,KEWAJIBAN DAN LARANGAN UNTUK
PESERTA DIDIK.
A. HAK
PESERTA DIDIK
1.
Berhak
mendapat pendidikan dan pengajaran
2.
Berhak
menggunakan fasilitas yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar
3.
Berhak
mendapatkan penghargaan jika berprestasi
dalam bidang akademis/non-akademis dan sosial kemasyarakatan.
B. KEWAJIBAN
PESERTA DIDIK
1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan
agama yang dianutnya, menghormati agama yang dianut orang lain,mengikuti
pelajaran agama yang dianutnya secara tertib di sekolah.
2. Menghormati kedua orang tua,bapak
dan ibu guru,karyawan dan sesama peserta didik di baik di dalam lingkungan
sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
3. Menjungjung tinggi nilai-nilai
budaya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Memelihara hubungan baik dengan
sesama peserta didik,guru dan karyawan.
5. Berpakaian rapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,memelihara dan menjaga nama baik sekolah,baik di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah
6. Mengerjakan dan melaksanakan
semua tugas dan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab yang diberikan
oleh bapak / ibu guru.
C. LARANGAN
UNTUK PESERTA DIDIK
1. Meninggalkan ruangan kelas pada
pergantian jam pelajaran, kecuali ada alasan tertentu dengan seizing guru
piket,wali kelas atau guru yang mengajar.
2. Merokok dan atau membawa rokok ke
lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
3. Berpakaian yang bukan seragam
sekolah,bersolek dan berhias yang tidak sesuai untuk peserta didik
4. Mengenakan gelang, kalung,
anting-anting dan berambut gondrong untuk peserta didik putra.
5. Menerima tamu di lingkungan
sekolah tanpa izin guru piket.
6. Bermain kartu ,bertaruh dan
berjudi di sekolah maupun di luar sekolah.
7. Membawa, menyimpan memakai dan
mengedarkan minuman keras, alkohol,NAPZAdan sejenisnya,baik di sekolah maupun
di luar lingkungan sekolah.
8. Membawa, menyimpan dan atau menggunakan senjata api,senjata tajam atau
benda yang dapat membahayakan dan petasan di lingkungan sekolah maupun di luar
lingkungan sekolah
9. Membawa,menyimpan dan atau
mengedarkan buku bacaan dan media lain yang bertentangan denga agama, susila, budaya nasional dan
Pancasila
10. Memasuki atau mengikuti
organisasi atau perkumpulan yang dilarang pemerintah.
11. Membawa handphone (HP) ,walkman
dan sejenisnya .
12. Peserta didik dilarang membawa tip ex cair ,cat kaleng ataupun
semprot dan sejenisnya di sekolah.
13. Memalak, melawan, mengancam
(dengan kata-kata atau fisik) kepada peserta didik lain, guru dan karyawan.
14. berkelahi, bertengkar, melukai
teman,mencaci maki secara perorangan,kelompok atau massal serta perbuatan yang
termasuk bullying.
15. Menghasut,menyebarkan rasa
permusuhan di antara teman sehingga menimbulkan perselisihan,perkelahian atau
mengganggu kemanan dan ketertiban sekolah baik didalam maupun diluar lingkungan
sekolah.
16. Membawa makanan dan minuman
kedalam kelas pada jam istitahat dan atau pada saat KBM.
17. Melakukan tindakan yang
mengakibatkan kerugian dan kerusakan sarana prasarana milik sekolah,baik
perorangan maupun kelompok.
18. Membawa kendaraan bermotor ke
sekolah.
19. Menikah selama menjadi peserta
didik SMP di DKI Jakarta.
II.
ATURAN SERAGAM SEKOLAH,
PENAMPILAN, KEHADIRAN DAN SANKSI PELANGGARAN
A. SERAGAM
SEKOLAH
1.
Hari Senin baju putih dan celana putih
2.
Hari Selasa dan Kamis baju putih dan celana biru
3.
Hari Rabu baju pramuka
4.
Hari Jumat Baju batik dan celana putih
B. PENAMPILAN
PESERTA DIDIK
1. Tata rias peserta didik sederhana
dan tidak berlebihan, tidak mengenakan perhiasan.
2. Batas rambut peserta didik putra
tidak melebihi leher baju, alis mata dan daun telinga serta tidak di cat.
3. Rambut peserta didik putri di ikat rapi dan tidak di cat.
4. Peserta didik dilarang
bertato/tindik.
C. KEHADIRAN
PADA KBM /JAM BELAJAR PESERTA DIDIK
1. Jam belajar peserta didik di
mulai:
Masuk
pagi : 07.00 s.d 13.00 WIB
2. Setiap peserta didik harus sudah
berada di sekolah se kurang kurangnya 10 menit sebelum jam pertama di mulai.
3. Apabila peserta didik terlambat
,wajib lapor ke guru piket dan setelah di izinkan baru di perkenankan masuk
mengikuti pelajaran yang sedang berlangsung,peserta didik yang terlambat lebih
dari 10 (sepuluh) menit harus menunggu sampai 1 (satu) jam pelajaran selesai
jika terulang sampai 3 (tiga) kali akan
di lakukan pemanggilan orang tua.
4. Apabila seorang peserta didik
tidak hadir di sekolah maka hari pertama masuk sekolah harus membawa surat
keterangan yang sah,antara lain:
a. Surat keterangan orang tua/wali
karena sakit atau halangan lainnya.
b. Surat keterangan dari dokter
karena sakit lebih dari 2 hari.
5. Apabila peserta didik meninggalkan sekolah pada jam
pelajaran ,maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah/Wakil Kepala
Sekolah melalui guru piket.
6. Peserta didik tidak di
perkenankan meninggalkan ruang kelas selama pelajaran berlangsung, kecuali
seizin guru yang sedang mengajar.
D. JENIS
DAN SANKSI PELANGGARAN
Jenis Pelanggaran:
a.
Ringan:
pelanggaran dengan poin 5 sampai dengan 30
b.
Sedang:
pelanggaran dengan poin 31sampai dengan
80
c.
Berat:
pelanggaran dengan poin 81 sampai dengan 100
Sanksi
Pelanggaran:
Peserta didik yang melanggar
ketentuan yang tertera pada tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai
berikut :
a.
Pelanggaran Ringan : Diberikan
pembinaan pada saat kejadian oleh guru yang mengetahui terjadinya pelanggaran
dengan teguran lisan dan dicatat.
b. Pelanggaran
Sedang : Diberikan pembinaan dengan
perjanjian tertulis ditanda tangani oleh orang tua dan anak di atas materai
yang diketahui guru BK dan wali kelas dan kepala sekolah.
c. Pelanggaran
Berat : Dikembalikan kepada orang tua
dengan surat pernyataan pengunduran diri.
Jenis-Jenis Pembinaan
a.
Pembinaan
oleh Wali Kelas/ Guru Mata Pelajaran meliputi :
a.1.
Catatan Kejadian
a.2.
Surat Pernyataan.
a.3.
Surat panggilan orang tua.
a.4.
Surat Perjanjian.
a.5.
Memberi sanksi
a.6.
Surat rekomendasi disertai berkas-berkas,dilimpahkan pembinaan pada guru BK
b. Pembinaan oleh guru BK meliputi :
b.1.
Catatan Kejadian.
b.2.
Surat pernyataan.
b.3.
Surat panggilan orang tua.
b.4.
Surat kunjungan rumah.
b.5.
S urat perjanjian pertama.
b.6.
Surat perjanjian kedua.
b.7.
Memberi sanksi
b.8.
Surat perjanjian disertai materai.
b.9.
Surat rekomendasi disertai berkas-berkas, dilimpahkan Kepala Sekolah
untuk
mengisi pernyataan pengunduran diri.
Ditetapkan : di Jakarta
Tanggal
: 10 Juli 2017
Kepala SMP BUDHIDAYA
Maria Fely Kristiadi, A.Md.Pd
TABEL
SKOR PELANGGARAN PESERTA DIDIK SMP BUDHIDAYA
SUKU
DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
TAHUN
PELAJARAN 2016 – 2017
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
1
|
Berpaiakan/berseragam
tidak sesuai dengan tata tertib
|
5
|
2
|
Terlambat masuk
setelah pergantian jam pelajaran, tanpa ijin
guru yang bersangkutan
|
5
|
3
|
Membuang sampah tidak
pada tempatnya
|
5
|
4
|
Bersolek
berlebihan
|
5
|
5
|
Rambut panjang,
gondrong bagi peserta didik putra ( rambut menyentuh alis,telinga, kerah
kemeja) dan atau rambut di cat
|
5
|
6
|
Baju/celana/topi,dasi
di coret-coret
|
5
|
7
|
Mengganggu
kegiatan belajar mengajar, baik kelas sendiri atau kelas lain
|
5
|
8
|
Tidak mengerjakan
tugas/PR
|
10
|
9
|
Berada di luar
kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru/piket
|
10
|
10
|
Membolos atau
pulang tanpa izin guru pengajar atau piket
|
15
|
11
|
Merusak fasilitas
sekolah
|
20
|
12
|
Menulis/membuat
surat palsu surat keterangan dari orang tua/wali
|
25
|
13
|
Membawa rokok dan
atau merokok di lingkungan sekolah
|
25
|
14
|
Melompat pagar
sekolah baik masuk atau keluar sekolah
|
25
|
15
|
Meminta uang atau
barang milik orang lain dengan memaksa /memalak(BULLY)
|
30
|
16
|
Berkelahi dengan
sesama teman sekelas/atau di luar kelas/di luar sekolah.
|
40
|
17
|
Menghasut teman
untuk berbuat onar
|
40
|
18
|
Melawan
guru/karyawan secara tidak langsung
|
40
|
19
|
Membawa
buku/majalah/CD porno dan sejenisnya
|
75
|
20
|
Membawa atau menggunakan
HP
|
75
|
21
|
Mengambil/mencuri
uang/barang milik orang lain
|
75
|
22
|
Melakukan
perbuatan asusila
|
100
|
23
|
Berjudi dan
setjenisnya
|
100
|
24
|
Tawuran baik
sendiri maupun kelompok
|
100
|
25
|
Melawan
guru/karyawan secara langsung
|
100
|
26
|
Membawa senjata tajam/senjata
api, mengedarkan minuman beralkohol (minuman keras), narkoba/napza atau
menggunakan nya
|
100
|
27
|
Mengupload
foto/tulisan yang tidak mencerminkan sopan santun/asusila di media social
|
100
|
Pembinaan Berupa :
1.
Peringatan
lisan
2.
Perjanjian
tertulis peserta didik dengan wali kelas/staf kesiswaan bila skor telah
mencapai
25
( dua puluh lima)
3.
Perjanjian
tertulis peserta didik dan orang tua /wali dengan wali kelas/staf kesiswaan bila skor telah mencapai 40 ( empat
puluh)
Sanksi Berupa :
1.
Perjanjian
tertulis peserta didik dan orang tua/wali dengan waka kesiswaan bila skor
mencapai 50 ( limapuluh ) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan
selama 2 (dua) hari belajar di rumah.
2. Perjanjian tertulis bermaterai
peserta didik dan orang tua/wali denga waka kesiswaan bila skor mencapai 75
(tujuh puluh lima) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan selama
3 (tiga) hari belajar di rumah.
3. Dikembalikan kepada orang
tua/wali bila skor melebihi 75 (tujuh puluh lima ).
4. Jika kedapatan membawa
/menggunakan HP akan diambil pihak sekolah dan tidak dikembalikan lagi kepada
orangtua peserta didik.
Jakarta,
……………………….
Orang
Tua Peserta
Didik
…………………………… …………………………………
Mengetahui
Kepala
SMP BUDHIDAYA
Maria
Fely Kristiadi, A.Md.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar